”Yang pertama ada kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun yang berasal dari 709 masalah, potensi kerugian sebanyak Rp1,87 triliun yang berasal dari 263 masalah serta kurang penerimaan sebesar Rp3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah. Jadi ini adalah masalah yang sifatnya konsolidatif keseluruhan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,” tambah Kepala BPK.
Mengenai masalah pengelolaan keuangan negara, Kepala BPK sampaikan bahwa kajian yang dilakukan itu tidak dalam posisi kemudian ikut terlibat.
”Kajian itu hanya kita akan menyampaikan kepada Pemerintah dan stakeholder tentang risiko-risiko apa yang dihadapi, yang mungkin dihadapi oleh para pengelola keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Soal mitigasi risiko, Kepala BPK sampaikan ada dua upaya yang dilakukan Pemerintah yakni masalah ekonomi itu di antaranya selain masalah mengatasi pandemi juga masalah ekonomi sebagai ikutannya.
”Bahasa kita adalah mitigasi risiko pandemi COVID-19 kita sampaikan, termasuk bagaimana agar masalah-masalah yang sudah teridentifikasi tersebut dimitigasi di dalam kajian,” imbuhnya.
BPK, menurut Agung Firman, memiliki 2 fitur kewenangan yaitu memberikan rekomendasi berdasarkan temuan pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan bahan pendapat.
”Jadi ini adalah bagian dari fitur berikutnya, yaitu fitur kita mengenai bahan pendapat. Namun demikian, masalah pengelolaan keuangannya dapat ditanyakan kepada pemerintah, karena kami tidak dalam posisi untuk ikut mengatur.
Kami hanya menyampaikan risikonya dan risiko itu kita gunakan juga sebagai dasar kita nanti melakukan pemeriksaan setelah selesai dilaksanakan ya,” pungkas Kepala BPK akhiri jawaban.
Sumber: Setkab.go.id
























