Sementara itu Ketua Tim Pemenangan nomor urut 4 Paslon Riza Herdavid-Debby Jamro (Berdoa), Erwin Asmadi, ketika dikonfirmasi mengatakan akan menanyakan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terkait melanggar atau tidaknya.
“Nah ku coba tanya ke Bawaslu melanggar dak,” kata Erwin Asmadi, Minggu (6/12) malam.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan telah mengeluarkan himbauan yang salah satu isinya yakni pasangan calon peserta Pilkada untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.
Hal ini tercantum dalam himbauan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan kepada paslon peserta Pilkada dengan nomor surat 155/K.Bawaslu.BB-03/PM.00.02/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020.







