“Ini ada pada pasal yaitu Pasal 15. Pimred harus memiliki sertifikat wartawan utama. Yang meliput di Lingkungan Pemprov Babel juga harus punya sertifikat wartawan minimal wartawan muda,” kata Sudarman di depan sejumlah wartawan media cetak dan online.
Lebih jauh Sudarman menyatakan, penerapan regulasi ini masih belum diketahui pasti kapan akan diterapkan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Pemprov Babel masih fokus menangani pandemi Covid-19. Kondisi ini membuat Pemprov Babel juga mesti refocusing anggaran yang sudah ada.
“Kalau gejolak pasti akan ada. Namun hal baik ini mesti dijalankan. Kita juga akan mendorong agar profesionalisme wartawan semakin meningkat, salah satunya dengan menggelar kegiatan Uji Kompetensi Wartawan. Tidak sekaligus dan bertahap,” tutur Sudarman.























