Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi
“Diperoleh enam kesepakatan untuk mengoptimalisasi pendistribusi LPG 3 Kg yakni agar pengelolaan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran Kabupaten atau Kota melakukan pemutakhiran database penerima LPG 3 Kg untuk konsumen pengguna,” kata Wagub.
Ia menuturkan konsumen pengguna LPG 3 Kg ini yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dengan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 5GT/13HP, petani dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektar dan petani transmigrasi paling luas 2 hektar.
Selain itu, dalam penyaluran LPG 3 Kg ke konsumen pengguna Pemprov Babel mempersiapkan pemberlakuan penggunaan kartu kendali.
Kabupaten/kota melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian ke agen dan pangkalan penyaluran LPG minimal 3 bulan sekali yang didampingi pihak Pemprov dan pihak yang berwenang.
“Pihak Perbankan agar menyiapkan peralatan manual apabila daerah kabupaten/kota tidak tersedia jaringan internet.
Selanjutnya Pemprov bersama kabupaten/kota meninjau kembali penetapan HET untuk LPG 3 Kg dan membuat Surat Edaran Gubernur tentang pelarangan ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMN tidak berhak menerima LPG 3 Kg,” tandas Wagub.
Sumber: Dinas Kominfo Babel
























