DPRD Basel Minta Pemkab Basel Untuk Menentukan Sikap

banner 468x60

BERITA BANGKA.COM, TOBOALI–

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan meminta, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, untuk segera menentukan sikap, untuk melantik dan menetapkan status atas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai definitif.

Pasalnya, hingga saat ini status jabatan Sekda masih dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Haris Setiawan menggantikan Pejabat (PJ) sebelumnya, Achmad Ansyori.

Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Basel, Samson Asrimono kepada wartawan mengatakan, bahwa status Plh Sekda tidak memiliki kewenangan untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan termasuk mengundangkan anggaran (APBD) perubahan tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh DPRD sebelumnya.

“Sampai saat ini kita belum juga melakukan pembahasan angggaran induk tahun 2022, sementara batas waktu pada tanggal 30 November 2021 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) atas anggaran itu wajib ditetapkan dan disepakati oleh DPRD dan Pemkab,” kata Samson, Senin (11/10/2021).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, kalau status jabatan Sekda masih Plh, maka secara aturannya DPRD tidak boleh melakukan pembahasan anggaran dengan Plh. Mengingat, bahwa status Plh tersebut tidak memiliki kewenangan apapun. Beda halnya kalau statusnya itu sebagai Pj.

“Karena itu, Pemkab harus segera melantik dan menetapkan status jabatan Sekda apakah definitif atau Pj. Hasil lelang jabatan Sekda pada tahun 2020 sudah lama keluar dan itu bisa dilantik sebagai Sekda definitif. Siapapun itu yang dilantik sebagai Sekda definitif atau sebagai Pj Sekda, kami tidak mempermasalahkannya itu ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Basel, Armadi menilai pergantian posisi jabatan Sekda dari Pj Achmad Ansyori dengan digantikan oleh Plh Haris Setiawan tidak sesuai dengan amanat Pasal 1 huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Bahkan dijelaskannya, bahwa Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan. Kalau Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, maka masa jabatan Pj Sekda paling lama 6 bulan dan dalam hal terjadi kekosongan Sekda masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan.

“Achmad Ansyori menjabat sebagai Pj Sekda selama 1 tahun terakhir sudah tepat, mengingat Sekda memang sudah lama kosong sejak Sekda definitif Suwandi tersandung masalah hukum pada tahun 2019. Namun dengan ditetapkannya Haris Setiawan sebagai Plh Sekda tentu tidak sesuai dengan amanat Pasal 1 huruf b Perpres Nomor 3 Tahun 2018 ,” kata Armadi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250