Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP kepada wartawan menyampaikan kronologis ikhwal penangkapan dua pemuda itu. Menurutnya pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Informasinya menyebut bahwa di Jalan Jenderal Sudirman Toboali tepatnya di belakang Karaoke Ozone sering terjadi transaksi narkotika. Dapat informasi ini kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, benar atau tidak info ini,” sebut AKP Yandri.
Saat sedang menyelidik, pada Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB kami melihat ada 2 orang laki – laki yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor sedang melintas di belakang Karaoke Ozone yang diketahui sebagai target.
Tak ingin buruan kabur, anggota Sat Narkoba menangkap laki – laki yang kemudian diketahui bernama Almuzait alias Jai dan Fran Hardika. Saat hendak ditangkap, anggota Sat Resnarkoba sempat melihat salah satu pelaku membuang sebuah kotak rokok warna biru merk Magnum.
“Setelah ditangkap anggota dan mengamankan barang bukti, disaksikan Ketua RT setempat anggota membuka kotak rokok yang sempat dibuang oleh pelaku. Setelah dibuka didalam rokok itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket,” sebut Haji Yandri, sapaan akrab AKP Yandri.





