Kata Donal, penertiban tersebut dilakukan bukannya untuk menggusur pedagang namun pedagang tersebut dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Pangkalpinang.
“Mereka ini bukannya tidak diperbolehkan untuk berjualan tetapi kita pindahkan agar tidak mengganggu aktifitas jalan. Bagi yang tidak punya tempat untuk berjualan kita pindahkan ke Pasar Kranas (TPI lama), ” terangnya.
Senada disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran. Ia mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Walikota Pangkalpinang.
“Kita sudah dibentuk tim bersama dalam rangka penertiban di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang. Hari ini merupakan proses tindak lanjut,” kata Efran.
Ia mengungkapkan, kegiatan kali ini melibatkan unsur dari Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Dishub Kota Pangkalpinang, Desprindag Kota Pangkalpinang serta TNI dan Polri.
“Kegiatan ini bukan hanya penertiban terhadap pedagang tapi masalah parkir juga kita tertibkan,” sebutnya.








