Herman Sebut Perbup Penetapan Rincian DD Telah di Meja Bupati

banner 468x60

Percepatan penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2020.

“Mulai tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama,” kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, beberapa waktu yang lalu.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa. Selain itu, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.

Porsi penyaluran Dana Desa pun mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%, dengan syarat:

a. Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60