“Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Bateng langsung bergerak memburu Debby yang sempat melarikan diri dan ia berhasil diamankan kemarin (16/01/2020) pagi di rumah tersangka yang beralamat di Arung Dalam, dan kami sudah melakukan penahanan terhitung hari ini,” ujar Andi, Jumat (17/01/20202) kepada awak media.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI an Debby Harianto dan satu buah kartu atm BRI an Debby Harianto, dan atas perbuatannya ia dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ditanyakan apakah ada korban lain dari Debby, Andi menjawab berdasarkan informasi yang ia dapatkan di masyarakat memang ada korban lain, namun yang baru melapor ke Polres Bateng baru satu korban.
Saat diwawancarai Debby mengaku hanya menggelapkan uang satu orang korbannya, dan ia mengaku khilaf saat menggelapkan uang tersebut, dan uang tersebut diakuinya dipakai untuk berfoya-foya.
“Uangnya saya gunakan untuk berfoya-foya,” tukas Debby singkat.




















