Hutan Lindung Dibabat, AKP Robby: Informasi Ini Tidak Bocor Ke Penambang

banner 468x60

BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–

Operasi gabungan Kepolisian Babar, Reskrim, Intel dan Shabara, melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal, yang dilakukan di kawasan Hutan Lindung Mangrove Dusun III, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba, membenarkan kejadian tersebut dan razia kali ini berhasil dan tidak ada kebocoran informasi ke para penambang.

“Memang betul razia kali ini dilakukan bersama tim Polres Bangka Barat, penertiban dilakukan di Hutan Lindung (HL) Mangrove,Yang mana waktu pelaksanaan penertiban kegiatan pertambangan saat itu sedang berjalan” kata AKP Robby Setiadi Purba kepada Berita Bangka.com (23/9).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selanjutnya dia menjelaskan beberapa barang bukti diamankan namun penambang berhasil melarikan diri.

“Kita amankan 13 mesin user-user (mesin robin) dan untuk pelakunya tadi melarikan diri, masih kita selidiki untuk kepemilikan mesinnya, orangnya melarikan diri karena situasi di lapangan juga tadi cukup susah situasinya, jadi kita tetep mengutamakan keselamatan personil,”ujarnya.

AKP Robby menegaskan, akan tetap melakukan penertiban dimana aktifitas pertambangan, sudah merusak hutan lindung seluas 4 hektar.

“Kedepan, akan terus melakukan penertiban aktivitas tambang di lokasi tersebut, mengingat lokasi merupakan kawasan hutan yang patut dilindungi, dan telah mengalami kerusakan akibat tambang sekitar 4 hektar,” tegasnya.

Sebelumnya pihak Kepolisian sudah memperingatkan penambang secara persuasif namun tak diindahkan, seolah mereka (penambang) kebal hukum, kini penambang sudah melanggar UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Penambang telah melanggar undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009, tentang minerba. Untuk ancaman hukumannya itu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 1,5 sampai 10 miliar”pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250