Imbas Covid-19 Sri Mulyani Hentikan Proyek DAK Fisik Tahun 2020

banner 468x60

“Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Desease (COVID-19) di beberapa wilayah Indonesia yang membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis / bidang / subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, Subbidang Gedung Olahaga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan juga termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang / jasanya.

“Penghentian proses pengadaan barang / jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini,” tutur Sri Mulyani.

Untuk itu, pemerintah daerah baik Provinsi, Kota, dan Kabupaten diminta segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang / jasa pada DAK Fisik tahun 2020.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60