Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin, menyatakan telah menghimbau paslon yang telah terlanjur memasang APK di zona larangan baik secara lisan maupun secara tertulis.

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait tindak lanjut APK yang telah terpasang dan tidak sesuai dengan zona.
“Sudah kita himbau untuk dilepas baik secara tertulis dan lisan. Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait tindak lanjut APK yang sudah terpasang yang tidak sesuai dengan zona,” kata Sahirin, Minggu (27/9) siang.




