Kades Guntung Pastikan Dirinya Bukan Mafia Tanah

banner 468x60

BANGKA TENGAH – Dituduh sebagai mafia tanah, Kepala Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Memet Kartawinata tidak ambil pusing dengan tuduhan tersebut dan pastikan dirinya bukan mafia tanah.

“Semenjak berapa hari terakhir saya mendapat tudingan dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut diri saya terlibat sebagai mafia tanah, saya hanya bisa tersenyum dan tertawa lepas serta bertanya dasarnya apa?,” ujar Memet, Selasa (01/03/2022).

Permasalahan adanya lahan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SKPFAT) seluas 1,8 hektar yang menjadi sumber masalah, itu bukan alasan menuduh dirinya sebagai pelayan masyarakat menjadi mafia tanah.

“Tanah itu hanya 1,8 hektar, dibilang mafia tanah seperti kita menjual tanah dengan luas ratusan hektar. Lucu kan, makanya saya tertawa saat tau tuduhan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu Memet juga memastikan bahwa dirinya ini adalah pelayan masyarakat, tentu siapapun masyarakat yang memerlukan pelayanan harus dilayani. Seperti peristiwa ini, ada warga asal Kecamatan Pangkalanbaru, Andre mengusulkan pembuatan SKPFAT, maka dirinya wajib melayani hal tersebut.

“Dan harus diketahui bahwa SKPFAT itu diterbitkan setelah ada surat pernyataan kepemilikan lahan dari yang bersangkutan. Terus keterlibatan mafianya dimana, apakah si Andre ini merampas tanah orang lain? lalu kita ikut-ikutan merampasnya?,” tanya dia lagi.

Dimana semua berawal saat Andre membeli lahan perkebunan dari salah seorang warga Desa Guntung bernama Romlan, lahan tersebut dulunya terdapat kolong dan untuk lahan daratnya ditanami tebu, ubi dan beberapa batang sawit oleh pemilik awal sejak tahun 2012.

Terkait tudingan lahan itu masuk kawasan Hutan Produksi (HP), Memet mengaku saat mengukur dan sebelum menerbitkan SKPFAT itu statusnya Area Penggulan Lainnya (APL). Maka dari itu, iapun telah menghubungi Putra salah seorang pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, yang berstatmen lahan itu merupakan HP mempertanyakan apakah telah turun ke lapangan atau tidak.

“Putra ini menjawab tidak turun langsung kelapangan. Hanya dikirimkan seseorang untuk mengecek titik Koordinat, lalu menyebut sebagian masuk HP sebagian APL. Sayapun tanyakan lagi ke Penyuluh Kehutanan Desa Guntung, dikatakan tidak ada perintah pimpinanan untuk mengkroscek titik koordinat Desa Guntung berdasarkan laporan warga secara resmi kepadanya. Saya juga pertanyakan, pelayanan birokrasi di KPHP Sungai Sembulan seperti apa. Harusnya koordinasi juga ke kami pihak Desa, bukan mengirim data sembarangan lalu berstatmen tanpa kroscek kelapangan,” Cetus Memet.

Memet juga mengajak Putra ini turun langsung kepalangan, namun tidak bersedia. Ia ingin memastikan apakah itu HP atau APL, jikapun HP maka SKPFAT ini akan dicabut.

“Secara administrasi kalau itu masuk HP, maka kita cabut SKPFAT yang telah terbit ini. Kalau sudah dicabut maka tidak berlaku lagi. SKPFAT yang asli sudah saya ambil dari Andre, untuk mengkroscek kembali status lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Muslimin mantan Camat Koba menyampaikan, dirinya saat masih menjabat sebagai Camat Koba bahwa dirinya hanya tahu penerbitan SKPFAT karna memang ada surat pengajuannya,” ujarnya.

” kalau memang status lahan tersebut merupakan HP nantinya secara administrasi SKPFAT tersebut kita cabut,jadi sekarang ini ditahan dulu SKPFAT nya dan langsung berkoordinasi dengan Camat serta langsung kroscek ulang status lahan tersebut,” tutup Muslimin. (Doni)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250