Kapolsek Lubuk Besar Ipda Hafiz Febrandani setelah menerima laporan itu langsung memerintahkan anggotanya untuk mencari Sub.
Tersangka berhasil diamankan berikut berikut barang bukti sebilah parang yang dipergunakan saat kejadian.
Kapolsek Lubuk Besar seizin Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH kepada awak media membenarkan adanya kejadian penganiayaan oleh pelaku Sub terhadap Kev tersebut.
“Memang benar ada kejadian penganiayaan dan pelaku adalah Sub warga Desa Perlang. Sementara korbannya,adalah Kev juga warga Desa Perlang,” ungkapnya.
Menurut Ipda Hafiz Febrandani, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.




















