Kapal China Coast Guard Langgar Kedaulatan Indonesia di Perairan Natuna

banner 468x60

Kemlu menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China.

Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

“RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan,” ungkap Kemlu.

Menurut Kemlu RI, Dubes China mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI,” papar Kemlu.

Sumber: sindonews.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60