Kapolres Basel Beberkan Pengungkapan Kasus Penembakan, Revolver Rakitan Ditemukan di Air Bara

banner 468x60

TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jalan Paya Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (35) yang diduga sebagai pelaku penembakan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/11/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Berkat kerja cepat tim gabungan, tersangka berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah, kita berhasil menangkap satu orang pelaku kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Agus Arif Wijayanto.

Menurut Kapolres, tersangka diamankan ketika diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan melalui jalur laut dengan melewati Pelabuhan Mentok.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Tim URC, Satreskrim Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Tengah, serta Polres Bangka Barat.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir proyektil yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan.

Senjata api rakitan tersebut ditemukan di semak-semak pinggir jalan Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, sekitar empat hari setelah kejadian.

Kapolres mengungkapkan, proses pencarian senjata api sempat mengalami kendala lantaran tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan, tersangka sempat menyebutkan bahwa senjata api tersebut dibuang ke laut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyisiran secara intensif, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi pembuangan senjata api hingga berhasil menemukannya.

Selain senjata api rakitan dan empat butir proyektil, penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP serta Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus penembakan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kerja keras seluruh personel gabungan.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Pos terkait

banner 468x60