Selain ditangani oleh Kejari Basel, dugaan penyimpangan dan tindak pidana juga ditangani oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel. Anggaran DAK pendidikan yang diterima Dindikbud Pemkab Basel pada tahun 2019 senilai Rp 17 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
Anggaran tersebut dibagikan oleh Dindikbud ke masing-masing sekolah, mulai dari tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dalam rangka untuk peningkatan sarana dan prasarana atau fasilitas di sekolah sesuai dengan kebutuhan.
Anggaran DAK pendidikan senilai Rp 17 miliar itu terbagi pada 2 sub bidang yakni bidang reguler dan afirmasi untuk tingkat sekolah TK, SD dan SMP sederajat untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pengadaan barang atau perlengkapan sekolah berupa rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perlengkapan.




















