Adanya tindak pidana dalam pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2019,” kata Kajari Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Dody Prihatman Purba, SH.

Kasi Intelijen menambahkan, terhitung sejak tanggal 17 September 2020 status penyelidikan dugaan tipikor itu telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-215 / L.9.15 / Fd.1 / 09 / 2020 tanggal 17 September 2020.
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang telah ditunjuk akan segera melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.




















