Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang melakukan penyemprotan disinfektan guna mensterilkan ruangan pelayanan publik di ruang lingkup Kejari Kota Pangkalpinang, Kamis (19/03/20).

Sterilisasi itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ryan Sumartha mengatakan kegiatan sterilisasi  merupakan langkah pencegahan terhadap virus Corona dan dilakukan sesuai dengan amanah dari Jaksa Agung.

“Dimana sebelumnya pihak Kejari sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai sekaligus mengundang langsung narasumber dari Dinas Kesehatan.

Hari ini kita lakukan penyemprotan disinfektan di setiap unit kerja Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Ryan, sesuai petunjuk maupun arahan dari pimpinan untuk sementara khusus pelayanan publik akan distop sementara.

“Pelayanan tilang sementara distop dulu,” sebut Ryan.

Namun menurutnya, penyetopan ini dalam arti kata bukan penyetopan total tetapi jika ada permintaan yang sangat mendesak sebisa mungkin akan dibantu.

“Seperti yang bersangkutan hendak keluar kota dan tidak akan kembali lagi ke Pangkalpinang dan jika ada seperti itu segera melaporkan ke pihak Kejari dan nanti akan diberikan pelayanan,” tuturnya.

Kata Ryan, penyemprotan disinfektan ini dilakukan di seluruh sisi dan ruangan kantor.

“Yang sangat penting penyemprotan diutamakan di pelayanan publik,” tutupnya.