Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta Pemerintah Daerah untuk dapat merespon dengan cepat penanganan Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur PEIPD, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Budiono Subambang pada saat Video Conference, Selasa (07/04).

Menurutnya, Pemerintah Daerah perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas

Beberapa hal yang menjadi fokus diantaranya penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta penyediaan jaring pengamanan sosial.

“Pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi force majure yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia sehingga perlu direspon oleh stakeholder, Pemda jangan ragu-ragu untuk merevisi Perkada tentang penjabaran APBD Tahun 2020 tanpa ada melakukan revisi RKPD Tahun 2020,” kata Budiono Subambang.