Tim kedua adalah tim kerja pemanfaatan untuk industri dalam negeri. Lingkup kerja tim meliputi pendataan jumlah atau volume limbah tambang timah di setiap usaha tambang timah dan smelter, melakukan penelitian kandungan elemen penting sisa hasil pengolahan, dan mengkaji pengembangan industri pemanfaatan kandungan logam tanah jarang.
Sehingga tim kerja ini difokuskan untuk mendukung produksi dalam negeri, di mana saat ini pemerintah sedang mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sudah diketahui bahwa, mineral ikutan ini cukup memiliki potensi sebagai pendapatan negara dan berpotensi sebagai kerugian negara apabila tidak dikelola dengan baik. Karena mineral ikutan atau sisa hasil produksi memiliki nilai yang cukup strategis.
Disampaikan oleh Gubernur Erzaldi, pengiriman zirkon yang merupakan hasil dari limbah pengolahan timah, saat ini sudah ada aturannya. Aturan ini ada di Kementerian ESDM, saat ini yang boleh dikirim adalah zirkon sudah dimurnikan sebesar 65,9%.
“Aturan ini harus kita ikuti. Tetapi ada satu hal yang harus kita tindak lanjuti lagi. Ketika akan di ekspor selain diperiksa oleh surveyor, mineral yang tadinya telah dimurnikan tentunya meninggalkan sisa.
Sisanya sudah pasti timah, monasit, ilmenit, tinggal persentasenya lagi yang perlu kita cek kembali di lapangan. Mungkin ini bisa menjadi salah satu di dalam aturan yang kita tambahkan,” terang Erzaldi.
Sumber: Dinas Kominfo























