General Manager ASDP Indonesia cabang Bangka Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rudy Hanafiah mengatakan ada peraturan baru untuk bisa menyebrang keluar pulau Bangka.

Disampaikan Rudy, untuk penumpang yang boleh menyeberang selain harus membawa surat tugas atau urgensi, ditambahkan lagi khusus untuk orang yang di PHK.

“Ada tambahan lagi ini tadi potensinya ini banyak PHK ini, jadi salah satu yang diperbolehkan itu yang PHK,” kata Rudy, Sabtu (11/4/20).

Selain itu, Rudy juga menyampaikan pembatasan untuk jalur penumpang keluar masuk pelabuhan Tanjung Kalian diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.

Dilanjutkan Rudy tidak ada perubahan di Pelabuhan Tanjung Kalian jalur penyeberangan keluar masuk dibatasi sampai pukul 16.00 WIB atau 5 trip setiap harinya.

“Polanya tidak berubah cuman ini aja yang kemarin berbatas sampai tanggal sebelas sekarang digeser sampai tanggal dua satu,” ucapnya.