KPU Bangka Barat Musnahkan 918 Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) memusnahkan sebanyak 918 Surat Suara pada Pilkada 2020 yang rusak di halaman kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Muntok, Selasa (8/12/20) pagi.
Disampaikan Ketua KPU Babar, Pardi bahwa jumlah total surat suara sebanyak 139.978, termasuk 2.000 surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sedangkan surat suara yang rusak sebanyak 918 dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jadi kalau dikurang itu kita hanya ada 137.978 hanya yang ada ini, dan sisanya ini ada sekitar 918. Jadi hasil sortir dan sudah dilakukan pengecekan, tiga kali malahan sortirnya, maka ini kita anggap kategorinya rusak, yang rusak ini hari ini akan kita musnahkan,” ungkap Pardi.
Pardi mengatakan, saat ini KPU tidak lagi menyimpan surat suara. Bila pada hari pencoblosan besok 9 Desember ada TPS yang kekurangan surat suara, maka solusinya bisa mengambil dari TPS disekitarnya.
“Kalau nanti ada TPS yang kekurangan, maka kami akan penuhi sesuai dengan aturan dari TPS yang terdekat di sekitar situ,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan disaksikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, Kasdim 0431 Mayor Inf. Guru Singa, Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bangka Barat, Rozali, Kepala Kesbangpol, Yusuf Yudono, Ketua Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Edi Irawan dan tamu undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan