Untuk itu, sebut Amri, pihak KPU Basel berharap agar paslon / LO / Tim Kampanye pada Pilkada Kabupaten Bangka Selatan 2020 untuk taat dan memperhatikan ketentuan dan larangan dimasa tenang demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan telah mengeluarkan himbauan kepada pasangan calon peserta Pilkada untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, melakukan pembersihan APK pada masa tenang, dan tidak melakukan praktik money politik, hoax, dan isu SARA.
Hal ini tercantum dalam himbauan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan kepada paslon peserta Pilkada dengan nomor surat 155/K.Bawaslu.BB-03/PM.00.02/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020.







