Dia mengakui, imbauan ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar memperhatikan dan memperdulikan kesehatan orang lain.
“Kesadaran ini harus ditanamkan di masyarakat. Merokok mengancam kesehatan semua orang. Semua perokok harus bisa menghargai orang yang tidak merokok,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Pangkalpinang mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Pasal 21 ada sanksi bagi setiap orang atau badan yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar kawasan tanpa rokok akan dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.



















