MUNTOK – Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman. RI Bangka Belitung, Mariani menindak lanjuti kasus pelajar SMP Negeri 4 yang dikeluarkan dari sekolah, Rabu (9/3/2022).
Mariani sampaikan pihaknya sudah menerima laporan dari pihak Wali AR serta akan melakukan verifikasi dan akan menindak lanjuti laporan tersebut
“laporan sudah saya terima secara resmi, jadi ini sudah lakukan tahapan verifikasi dan sudah ditindak lanjuti melalui tahan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO),” Katanya saat dikonfirmasi para wartawan, (9/3).
Tim Reaksi Cepat Ombudsman melakukan pembenaran fakta untuk kasus tersebut, dan menurutnya kebutuhan pendidikan sejak dini merupakan kebutuhan dasar anak untuk mengenyam pendidikan dan itu merupakan hak sejatinya.
“Karena kita anggap ini kan kebutuhan dasar, ya pendidikan dan anak ini sudah kurang lebih satu bulan tidak jelas gitu, hak belajarnya. Gara – gara kasus ini dan kita anggap ini kondisi darurat karena kebutuhan dasar terhalangi, kita jadikan ini mekanisme RCO dan ini sudah tahap pemeriksaan jadi rencana dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Mariani menambahkan pihak Ombudsman akan lakukan pemeriksaan secara langsung ke Pelapor dan Kepala Sekolah, termasuk akan menghadirkan pihak-pihak terkait yakni pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bangka Barat.
“Karena tadi setatusnya RCO menjadi atensi khusus yang harus ditindak lanjuti secara cepat supaya anak ini dapat kepastian hak belajarnya. Di tahapan awal masih dugaan administrasi di identifikasi, ada dua penyimpangan prosedur dan dugaan penyalahan wewenang,” jelasnya.
“Tahapan pemeriksaan tergantung dinamika kalau ternyata dipemeriksan masing-masing pihak ingin nanti Ombudsman fasilitasi secara baik nanti ada kesepakatan dan anaknya juga bisa sekolah,” tambahnya.
“Dan harapnya anak AR bisa sekolah ni jadi bisa selesai pemeriksaan tidak perlu rekomendasi, Kalau memang terlapor resisten ya, tidak koperatif mungkin bisa tahapan selanjutnya,” pungkasnya.








