Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diciduk Tim Hantu Polres Babar

banner 468x60

MUNTOK – Satu orang pengedar narkoba jenis sabu – sabu IO (25) warga Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang merupakan jaringan Lapas (Lembaga Masyarakat). Berhasil diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (10/03/2022).

IO ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang melihat IO kerapkali melakukan transaksi narkoba di jalan tembus yang tidak jauh dari SMPN 2 Muntok tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan pada, Minggu (6/3/2022) malam kemaren dan akhirnya IO berhasil diringkus.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IO , tersangka kami amankan berikut barang bukti 17 plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 4,20 gram, 3 plastiik bening kosong, dan satu unit handphone, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, menurut keterangan IO bahwa dirinya, disuruh oleh seseorang yang saat ini berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  di Pangkalpinang, untuk mengedarkan barang haram (Narkoba) tersebut.

“Sekali antar dapat 500 ribu, dengan sistem ada yang nelpon langsung buang atau sistem lempar, jadi pembelinya tidak tahu. Bosnya dari orang dalam dari Lapas yang ada di Pangkalpinang, tapi tidak tahu Lapas mana dan orangnya yang mana,” beber pelaku IO.

Selanjutnya, atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250