Pemda dan DPRD Basel Disarankan Alokasikan Anggaran Khusus Terkait Corona

banner 468x60

“Ada peraturan yang sudah keluar, Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020, yang memberi kewenangan para kepala daerah melaksanakan realokasi anggaran, dan cukup memberitahu kepada DPRD,” kata Tito Karnavian selepas rapat konsolidasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 18 Maret 2020.

Mantan Kapolri ini menyebut, dana tersebut misalnya bisa digunakan untuk peningkatan fasilitas kesehatan di masing-masing daerah. Diantaranya penambahan ruang isolasi plus fasilitas kesehatannya untuk merawat pasien corona.

“Sehingga anggaran ini dapat di alokasikan untuk meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah ketika terjadi lonjakan, Insya Allah tidak, kalau terjadi lonjakan, kita sudah siap,” kata dia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60