Menyadari bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang luar biasa dan memiliki dilema antara memberikan jaminan perlindungan dengan risiko moral, maka pemerintah merasa perlu bagi IAI untuk melihat tantangan pengelolaan ekonomi Indonesia yang pandemi ini.
“Krisis COVID pada tahun 2020 ini saya harapkan akan memberi pembelajaran yang luar biasa kepada para akuntan Indonesia sehingga bisa merumuskan berbagai standar aturan yang di satu sisi sama dengan internasional tapi disisi lain juga melihat keunikan dan kekhususan Indonesia,” ungkap Menkeu.
Menkeu mengajak para akuntan untuk bersama-sama mengembalikan dan memulihkan ekonomi Indonesia. Ajakan ini bertujuan untuk membangun pondasi yang kuat dan baru yang meliputi pondasi tata kelola, pondasi standar keuangan, dan pondasi tingkah laku sehingga dapat menangani risiko moral pengelolaan keuangan namun tidak menjadi ketakutan untuk menggerakkan ekonomi. (dj/hpy/nr)
Sumber: kemenkeu.go.id







