Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegas Menaker.
Menambahkan pernyataan Menaker, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi saat sekarang, ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawannya adalah 4,7 juta.
“Dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi lebih dari 40.000 dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta. Dan tentunya nanti akan diharapkan pada saat situasi normal kembali perusahaan-perusahaan tersebut akan beroperasi kembali,” ujar Menko Perekonomian.
Catatannya, menurut Menko Perekonomian, bahwa seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK.
“Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita,” terang Menko Perekonomian.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Presiden juga menambahkan terkait dengan sektor pertanian diminta untuk didalami terkait dengan keputusan sebelumnya 2,7 juta petani yang diberikan bansos.
“Dalam bentuk Rp300.000 dalam bentuk cash dan Rp300.000 lagi dalam bentuk saprodi dan tentu ini akan kami dalami kembali,” jelas Menko Perekonomian.
Sumber: Setkab.go.id























