“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Gadung Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu,” kata AKP Yandri C AKIP, Minggu (10/1/2021).
Menurut AKP Yandri rupanya informasi yang disampaikan masyarakat itu ternyata benar. Kemudian kita langsung meluncur ke rumah target pada Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 10.45 WIB untuk melakukan penggerebekan rumah yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah yang terletak di Desa Gadung tersebut anggota Satuan Narkoba mengamankan 2 orang laki – laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diketahui bernama PI dan JP,” tambah Haji Yandri, sapaan akrab AKP Yandri C AKIP.
Kemudian dengan didampingi oleh ketua RT setempat anggota sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) paket. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
– 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram
– 1 (satu) unit timbangan
– 1 (satu) unit hp berwarna hitam merk NOKIA
– 2 (dua) buah alat hisap plastik botol minuman
– 3 (tiga) buah sekop plastik pipet minuman
– 1 (satu) buah wadah berwarna putih biru plastik bekas permen
– 1 (satu) buah wadah berwarna abu-abu plastik bekas minyak rambut
– 1 (satu) ball plastik kecil kosong
– 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam merk VIVO
– Uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) helai celana panjang warna biru.




















