Menurut AKP Yandri, informasi yang diterima pihaknya itu menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Juara 1 penilaian kinerja Bidang Reserse Narkoba se-Polda Bangka Belitung Tahun 2021 itu melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih dalam kebenaran informasi tersebut. Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar adanya.
“Selanjutnya pada Kamis 08 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB kita menggerebek sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi narkoba tersebut. Hasilnya kita mengamankan 1 orang laki – laki yang diketahui bernama Serindit,” kata AKP Yandri.
AKP Yandri menambahkan, saat digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 6,28 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.





















