Persetubuhan anak di bawah umur kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Kali ini terjadi di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku adalah Aldo alias Gus (20) warga Desa Air Mesu Kacamatan Pangkalan Baru,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Jumat (28/08/20).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada tanggal 22 Agustus 2020 LP / B-27 / VIII / 2020 / Babel / Resor Pangkalpinang / Sektor Pangkalan Baru.

“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 23:00 Wib. Itu kita amankan di Pondok Kebun di Jalan Dusun Melempan Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,” terangnya.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat salah satu anggota unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru sekira pukul 19:00 WIB mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Air Mesu.

Kemudian sekira pukul 22:30 WIB tim melakukan penyisiran di kediaman rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju salah satu pondok yang berada di arena Grasstrack Desa Air Mesu Barat.

“Pelaku berhasil kita tangkap sekira pukul 23:00 WIB di Pondok tersebut,” ungkapnya.

Saat ini kata Kabag Ops, pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Pangkalan Baru untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Selain mengamankan pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan Nopol BN 6003 QY,” katanya.