Menurut Kompol Widodo, tersangka Ver patut diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka berhasil ditangkap berkat ada informasi masyarakat.
“Infonya di Jalan Tanjung Batu lingkungan Sukadamai sering terjadi transaksi sabu. Kita tindaklanjuti dan kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika ditangkap, tersangka Ver sedang duduk santai di sebuah bangku. Tim Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT (Rukun Tetangga) setempat.
Barbuk disembunyikan tersangka di belakang rumah kontrakan, tidak jauh dari bangku tempat duduk tersangka.




















