Anggota Polres Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus satu orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (4/2/20) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dusun Puren Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.

Pelaku yang diamankan atas nama Ega Sulaiman (23) warga kelurahan Sako Baru Kota Palembang Sumsel dan berprofesi sebagai sopir truk.

Penangkapan bermula saat anggota patroli mencurigai mobil truk mrek DINA yang berhenti di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di atas plafon atas mobil.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, saat ini kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Tersangka yang kita amankan langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat Guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” terangnya, Kamis (6/2/2020).

Dilanjutkan Kapolres, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 94,56 gram, satu unit handphone Nokia dan satu unit mobil truk mrek DINA dengan Nopol BG 8391 AJ.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika,” jelas Kapolres.