Merasa ada yang tak beres, kata IPTU Yandri, pelapor terus bertanya siapa yang melakukukan hal tersebut. Lalu sang anak mengatakan bahwa yang membuat kemaluannya berdarah adalah MD.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, terus IPTU Yandri, kemudian pelapor segera mendatangi Polsek Toboali untuk melapor kejadian yang menimpa anaknya. Satu saksi, sebut saja Mawar (8), yang merupakan kakak korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Polisi Langsung Visum Korban dan Buru Pelaku
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Toboali kemudian membawa korban Ke RSUD Bangka Selatan di desa Gadung untuk dilakukan visum.
Tak tunggu waktu lama, kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K dan Opsnal segera meluncur ke TKP dan mencari keberadaan pelaku.

“Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang baru pulang dari lokasi Tambang Inkonvensional berhasil diamankan dan dibawa Ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak,” pungkas IPTU Yandri.




















