BERITA BANGKA.COM, MUNTOK–
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar secara terbuka, hal tersebut dilakukan untuk memediasikan permasalahan tersebut, yang dianggap memicu konflik antar masyarakat yang pro dan kontra. Akan tetapi pada kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, sepakat menengahi namun bersyarat. Tidak memberikan wewenang bagi yang tidak diundang secara resmi untuk tidak menyampaikan hak-hak bersuara, agar suasana dalam rapat kondusif bukan berarti membungkam hak dan pendapat.
Rapat bersama Forum Nelayan yang awalnya sempat berjalan lancar, akan tetapi di detik- detik terakhir terjadi kericuhan, antara para mahasiswa dengan kelompok Forum Masyarakat pesisir Bakik, yang berakibat adu mulut.
Rudi berkali-kali meminta kepada pimpinan rapat agar bisa menyampaikan suaranya, namun hal itu ditolak mengingat kesepakatan awal, bahwa tidak ada hak suara bagi yang tidak diundang. Seketika mahasiswa meminta untuk keluar dan akhirnya pimpinan rapat mengakhiri rapat tersebut dikarnakan sudah selesai, sela waktu , timbul lah cekcok kembali antara mahasiswa dan Forum masyarakat pesisir Bakik.
Diketahui Rudi Fitrianto merupakan salah satu pengurus yang tergabung dalam Forum masyarakat pesisir Bakik, mengatakan, sebelumnya Nelayan yang tergabung dalam forum tidak pernah untuk usil maupun merusak properti perusahaan.
“Apakah pernah kawan-kawan yang bergabung didalam Forum Nelayan ini melihat kerusakan-kerusakan yang terjadi di sekitar desa terdampak. Anda berbicara Rukam, Kapit, lihat sungai Antan, bakau mangrove, ditambang secara ilegal, ini studi (pelajari,red) dulu, fakta saya bicara,” tambahnya kesal.
Sementara, salah satu mahasiswa yang bernama Gilang Virginawan, menuturkan untuk memberinya kesempatan berbicara secara data.
“beri saya kesempatan, makanya saya tidak membuat panjang, karena ini bukan lah tempatnya, jika ingin membuat Forum debat saya sanggupi dengan data-data bukan dengan otot,” tuturnya.
Dari perdebatan adu mulut tersebut, Gilang langsung dibawa keluar oleh pengurus Forum Nelayan lainnya dan langsung disuruh pulang. sedangkan Rudi tidak henti-hentinya mengajak debat.
Rudi Fitrianto, menuturkan bahwa aturan yang dibuat sudah menyalahi dan tidak sesuai, terkesan dipaksakan dalam mengunci aturan.
“yang harus diketahui adalah dinamika yang terjadi di Teluk Kelabat dalam, maka kami hadir disini ingin menyampaikan fakta yang terjadi, mungkin kalian tidak tau pada saat Rapat Dengar Pendapat ketika proses Perda RZWP3K di Provinsi dibentuk, itu saja sudah salah, tidak mendengarkan, tidak mengakomodir multi stek holder dengan pemangku kebijakan yang ada di Provinsi ini jadi tidak selaras, aturan sudah tumpang tindih,” bebernya.
Selanjutnya, Rudi menerangkan, Forum Masyarakat Pesisir terbentuk sebelum KIP menjamah perairan Desa Bakik, dan sistemnya sudah terbentuk sesuai dengan aturan.
“Kami masyarakat Desa Bakik, sendiri sebelum adanya operasi KIP, sudah membentuk Forum masyarakat pesisir Desa Bakik serta pendirinya juga sudah jelas, dan jika nantinya KIP bejalan seharusnya ada yayasan yang bisa menyalurkan sumbangan yang bisa diterima langsung oleh masyarakat. Yayasan tersebut bukan lah seperti panitia-panitia KIP ,” terangnya.
” ini adalah yayasan ada aturannya , yayasan ini lah yang akan menyalurkan bay name bay adres, bay rekening tidak ada kompensasi, ini bentuknya sumbangan, sumbangan ke nelayan, sumbangan ke masyarakat,” jelasnya.
” Hingga hari ini rekening yang sudah ada beserta ATM yang diberikan kepada masyarakat, itu jumlahnya sudah 408 rekening BRI, yang sudah siap disalurkan, penerima disalurkan oleh Yayasan yang menyalurkan sumbangan KIP tersebut .” harapnya.
























