Rapid Antigen di Perbatasan Upaya Cegah Covid-19

banner 468x60

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun kata dia, untuk sanksi sosial akan terus dilakukan.

“Sanksi denda belum bisa kita lakukan dikarenakan kita tahu perekonomian masyarakat saat ini sedang susah. Sanksi Sosial seperti push up dan sebagainya tetap kita lakukan,” jelasnya.

Dalam kegiatan Rapid Test Antigen kali ini ditemukan satu orang warga Kabupaten Bangka yang dinyatakan positif.

“Warga itu kita suruh kembali dan sudah kita laporkan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten Bangka,” terangnya.

Molen berharap dengan adanya kegiatan Rapid Test Antigen gratis ini bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Di sini saya berharap pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari penyebaran Virus Covid-19,” harapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250