“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 50 paket plastik klip berwarna putih yang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga sabu-sabu seberat 19.23 gram, 1 buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE.
Uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 buah kotak handset, 2 ball plastik klip berwarna putih, 1 buah handphone merk VIVO, 1 buah dompet berwarna hitam,” jelas KBO Sat Resnarkoba.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.




