Sapniyanto Dibekuk Polisi, 5,32 Gram Sabu-sabu Jadi Barang Bukti

banner 468x60

Mendapat informasi tersebut, kata AKP Yandri, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai. Rupanya informasi yang disampaikan masyarakat benar.

“Kemudian pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib, kami bersama anggota Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah di Desa Tiram yang diduga tempat terjadinya transaksi Narkotika,” sebut AKP Yandri.

Ia menambahkan, saat digerebek pelaku sempat melarikan diri dan berlari ke belakang rumahnya. Namun anggota Sat Resnarkoba berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Supniyanto, anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi oleh aparat desa setempat menggeledah badan dan rumah pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket di kantong celana pelaku dan 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam rumah. Pelaku langsung kita bawa untuk diproses,” tandas AKP Yandri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Barang bukti yang Berhasil Diamankan

– 7 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 5,32 gram
– 1 botol aluminium merk CDR.
– 1 botol aluminium merk CALTRAX.
– 2 ball plastik klip ukuran kecil.
– 2 plastik klip ukuran besar kosong.
– 1 buah sekop plastik pipet minuman.
– 1 unit handphone kecil berwarna ungu merk NOKIA.
– 1 buah dompet ukuran kecil berwarna merah.
– 1 helai celana pendek berwarna biru kombinasi.

banner 300x250
banner 300×250