Berbekal informasi itu, anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerbekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah desa setempat yang dicurigai itu.
Disaksikan aparat desa setempat, ujar Rusnoto, tersangka yang sedang berada di dalam rumah digeledah petugas dan didapati barang bukti berupa 1 buah pirek kaca, dan 1 buah bong dari botol mineral.
Setelah diinterogasi petugas, pemeriksaan dilakukan di luar rumah tersangka dan di temukan barang bukti yang disimpan di sumur samping rumah berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah timbangan.
“Selain itu juga diamankan 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik warna putih, 1 buah plastik bekas makanan, 2 buah sekop terbuat dari sedotan, dan 1 buah bantal safety belt mobil,” kata Rusnoto.
Tersangka diduga melanggar pasal 112 atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.





