Mendapat informasi tersebut anggota Satuan Narkoba langsung melakukan sejumlah penyelidikan perihal kebenaran informasi itu dan ternyata diduga kuat benar adanya.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 22.30 WIB anggota Satuan Narkoba yang dipimpin langsung IPTU Yandri C. AKIP menggerebek rumah kontrakan tersebut.
“Di rumah itu diamankan seorang wanita yang diketahui bernama FY alias Fit. Setelah mengamankan FY anggota disaksikan Ketua RT setempat menggeledah rumah tersebut,” sebut IPTU Yandri.
Saat digeledah di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti 5 ( lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,13 gram. FY alias Fit dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas IPTU Yandri.




