Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri menyampaikan kasus ini berhasil diungkap hasil pengembangan dari penangkapan Mizwar pada Kamis 06 Mei 2021 pukul 05.00 WIB di Desa Sebagin Simpang Rimba.
“Saat ditanya asal-usul barang kepada Mizwar maka diketahui berasal dari tersangka Dahlia ini. Saat ini Dahlia telah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yandri.
Barang Bukti yang Berhasil Disita
– 5 (lima) paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 47 gram
– 15 (lima belas) paket narkotika jenis Extacy
– 2 (dua) plastik klip ukuran besar kosong,
– 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu,
– 1 (satu) unit handphone warna merah putih merk nokia,
– 1 (satu) tas kecil warna hitam merk Sighmon,
– Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)





















