Selain itu, sebut Widodo, polisi juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 3,56 gram.

“Ada juga 1 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1unit handphone merk Oppo warna biru metalik, 1 unit timbangan digital warna silver, 3 helai tisu, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah kantong plastik putih, dan 1 buah sekop terbuat dari pipet warna putih,” kata Kompol Widodo.
Menurut Kompol Widodo, saat ini pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka PH diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.




