Anggota Polres Bangka Barat Briptu KO dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran disiplin dan penggelapan.
Disampaikan Kasi Propam Polres Bangka Barat, AIPDA Eko Zulkarnain, selain tidak masuk secara berturut-turut, Briptu KO juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pelanggaran disiplin juga sudah lebih dari tiga kali, terus juga yang terakhir kali bersangkutan terkena perkara penyalahgunaan narkoba,” ungkap AIPDA Eko, Senin (1/3/21) siang via telfon di Muntok.








