“Kemungkinan pelaku ACL ini beranggapan bahwa RG (Korban) saat itu membela ARS,” sebutnya.
Selanjutnya, ungkap Kapolres, usai ditusuk pelaku korban RG langsung dibawa ke RSUD Depati Hamzah untuk dirawat. Namun naas nyawa korban tak tertolong setelah kurang lebih 1 jam mendapat perawatan medis. Korban RG dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan di dada tembus ke paru-paru.
Ia menambahkan, antara 3 orang itu, yakni 2 pelaku perkelahian dan 1 korban sebetulnya ada hubungan pertemanan. Pelaku ACL dan korban RG dari awal sudah jalan bersama-sama. Pada saat di TKP ada terjadi percekcokan antara ACL dan ARS terkait pembelian bakso.
“Itu mereka ada dua kelompok mungkin pemesanan ACL lebih dulu namun diarahkan ke kelompok ARS lalu terjadi keributan antara ACL dan ARS. Ditambah lagi kedua orang ini sudah meminum minuman keras jenis arak di luar lokasi maupun di tempat kejadian,” ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, atas kejadian yang telah menghilangkan nyawa orang lain maka pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.




