Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota Timgab yang saya pimpin bergerak melakukan serangkaian penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutur Kapolres.
Hasilnya, sebut Kapolres, Timgab menemukan sasaran dengan barang bukti (BB) 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang berisikan 3 butir amunisi berkaliber 5,56 millimeter.
“Saat penggeledahan yang didampingi para saksi yang merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Jelutung II Timgab juga menemukan timbangan digital, plastik bening dan alat hisap berupa bong sisa penggunaan narkotika,” ujar Kapolres .
Kekinian Gun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 karena memiliki senpi tanpa izin alias ilegal.




















