Di dalam LP tersebut, mereka disangka dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme menyebut ada sekitar 76 orang yang ikut melaporkan Yahya ke Bareskrim hari ini.
“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA.
Sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ujar Christian melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut seperti dikutip Detik.com, Selasa (27/4).







