Hal ini disebabkan karena minimnya informasi di masyarakat tentang bagaimana cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan, sehingga dianggap bersalah karena tidak melengkapi persyaratan yang ada,” kata Yulizar.
Oleh karena itu, penting mengingatkan penerima hibah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah. Dokumentasi berupa foto juga diperlukan sebagai bukti pelaporan perkembangan, khususnya bagi pembangunan fisik.
“Apabila pembangunan belum selesai pada akhir tahun nanti, bisa dilanjutkan di tahun berikutnya dengan memberikan laporan kepada pihak terkait.
Namun, pengerjaannya harus sesuai dengan rencana awal dan jika di akhir pengerjaan masih terdapat sisa dana maka harus dikembalikan,” tambahnya.
Yulizar Adnan mengingatkan tim monitoring dari pemerintah provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana hibah/bansos ini dan secepatnya melaporkan jika terjadi kendala.
Sumber: Dinas Kominfo
Penulis: Lulus
Fotografer: Umar
Editor: Uki




