Komisi 3 DPRD Bangka Selatan menghimbau pihak investor tambak udang agar secepatnya melengkapi dokumen seperti advice plan, izin prinsip, IPAL dan izin lingkungan agar operasional usahanya stabil dan kondusif .
“Kami semua sangat welcome terhadap investasi. Namun ikutilah aturan yang ada sebagaimana sudah diatur dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 28/men/2004 tentang pedoman umum budidaya udang tambak, dan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan Hidup,” ujar Samsir.
Komisi 3 yang hadir dalam kunjungan ini diantaranya Samsir Patholmuin, ST, MM, Syafri, S.IP dan Rusdiono, didampingi notulis Komisi 3, Nova Utama. Sementara dari DLH Provinsi Bangka Belitung dipimpin oleh Sekretaris DLH.























